
pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini disebabkan oleh umur mereka yang masih terlampau muda. Mempelai wanita berinisial YL baru berumur 15 tahun, sedangkan mempelai pria berinisial RN berusia 16 tahun.
Melansir Kompas.com edisi sebelumnya, mereka sempat menikah secara adat tiga minggu sebelum video tersebut viral.
Namun, mereka dipisahkan oleh para kepala dusun, karena masih di bawah umur.
Tiga minggu setelah dipisahkan, mereka tetap nekat menikah kembali dengan tradisi merariq atau kawin lari dalam budaya Sasak.
Mempelai wanita dibawa oleh mempelai pria ke Sumbawa selama dua hari dua malam sebelum dipulangkan ke Lombok.
Setelah kembali ke rumah mempelai laki-laki, kepala dusun menghubungi pihak keluarga perempuan untuk mengembalikan anak mereka.
Namun, orangtua perempuan menolak dan memilih membiarkan anaknya tetap menikah, sesuai dengan tradisi yang berlaku.
Menikah di Bawah Umur Belum Siap Mental
Menanggapi kondisi tersebut, psikolog anak Gloria Siagian M mengatakan, anak yang menikah di bawah umur dianggap belum matang dan siap secara mental.
Ia menjelaskan, perkembangan otak baru mencapai angka sempurna saat manusia berusia 25 tahun ke atas.
“Secara neurologis, proses perkembangan otak yang lebih baik baru dicapai after umur 25 tahun,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/5/2025).
Jika pernikahan di bawah umur dibiarkan, kemungkinan adanya konflik akan semakin besar.
“Pernikahan dini cenderung rentan terhadap KDRT dan perceraian,” ujarnya.
Kondisi tersebut bisa diperparah dengan lingkungan sekitar yang tidak mendukung.
Anak yang menikah di usia dini umumnya belum mendapatkan support system yang kuat untuk menghadapi tekanan dalam rumah tangga.
Leave a Reply