
Dari pengalamannya kena PHK, ia belajar untuk selalu memperjuangkan pesangon dan memperjuangkan haknya sebagai pekerja.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
“Kalau yang aku lakuin ya dulu, kita harus pastiin kita dapat hak kita yang jelas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/4/2025).
Mega sempat mengalami PHK dua kali secara tiba-tiba. PHK pertama terjadi saat ia bekerja di perusahaan hospitality, tepat sebulan setelah memperbarui kontrak.
Padahal, ia mengira tidak akan di-PHK, karena perusahaan yang bergerak di bidang bioteknologi biasanya dianggap stabil.
“Orang kan bilang kalau di health, bioteknologi gitu-gitu tuh aman di tahun itu, enggak mungkin kena PHK, lah. Ternyata kena, gitu, ‘kan tiba-tiba banget,” ujarnya.
Mega juga mengalami PHK untuk kedua kalinya saat bekerja di perusahaan teknologi secara remote.
Tidak hanya dirinya, karyawan-karyawan yang satu divisi dengannya juga ikut di-PHK dengan alasan ingin memangkas jumlah karyawan.
“Baru sebulan setelah tanda tangan kontrak, tiba-tiba kita enggak bisa nerusin lagi,” jelasnya.
Setelah mendapatkan kabar bahwa dia di-PHK, Mega selalu memastikan status pemberhentiannya tercatat dengan jelas sebagai PHK, bukan pengunduran diri.
Hal ini untuk menjamin bahwa ia tetap bisa mendapatkan hak-hak sebagai pekerja yang terkena PHK.
“Waktu itu aku benar-benar perjuangkan supaya dapat pesangon. Karena kadang banyak perusahaan yang enggak jelas, dia PHK kita, tapi ternyata di sana tuh ditulisnya kita pengunduran diri,” jelasnya,
Menurutnya, uang pesangon membantu para pekerja yang terkena PHK untuk tetap bisa bertahan hidup sembari mencari pekerjaan baru.
Oleh karena itu, ia mengingatkan untuk tidak malu-malu meminta uang pesangon dan UPMK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan itu kita perlu banget kita tegaskan kalau kita di-PHK, supaya kita bisa dapet dari jaminan tenaga kerjaan, karena kita bisa dapet benefit kan dari situ,” ujarnya.
Leave a Reply